Desa Mojorembun, Kecamatan Kradenan, telah melakukan pembaruan APBDes tahun 2024 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa.
Pendapatan Desa
Sumber pendapatan utama desa meliputi:
- Dana Desa dari pemerintah pusat.
- Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah daerah.
- Pendapatan Asli Desa (PADes).
- Hibah dan Bantuan lainnya.
Belanja Desa
Alokasi dana difokuskan pada:
- Pemerintahan: Operasional dan administrasi desa.
- Pembangunan: Infrastruktur seperti jalan dan irigasi.
- Pembinaan Kemasyarakatan: Kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
- Pemberdayaan Masyarakat: Pelatihan keterampilan dan pengembangan ekonomi.
- Dana Tak Terduga: Cadangan untuk situasi darurat.
BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang membutuhkan, untuk membantu meningkatkan kesejahteraan warga.
Prioritas 2024
Prioritas penggunaan dana desa meliputi:
- Peningkatan ekonomi masyarakat.
- Pembangunan infrastruktur.
- Pemberdayaan sumber daya manusia.
- Ketahanan pangan dan lingkungan.
Pembiayaan Desa
Desa Mojorembun juga memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya untuk memastikan adanya anggaran yang cukup untuk proyek jangka panjang dan kebutuhan yang belum terpenuhi.
APBDes Perubahan 2024 ini menunjukkan komitmen Desa Mojorembun untuk mengelola anggaran secara transparan dan efektif. Dengan prioritas yang tepat, desa diharapkan bisa terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warganya.
Kirim Komentar